News

KSPI Sebut Tolak Omnibus Law Jadi Isu Utama Buruh di 2021

(antara)

POPULARITAS.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja akan menjadi isu utama pergerakan kaum buruh di 2021.

Buruh bakal mendesak kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 yang dihapuskan di Undang-undang Cipta Kerja.

“Kami menyatakan Omnibus Law akan menjadi isu utama dan pergerakan kaum buruh 2021, besok akan ada aksi menyuarakan Batalkan Omnibus Law dan Naikkan UMSK 2021,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (28/12).

Iqbal menjelaskan bahwa kondisi perekonomian nasional belum akan membaik pada 2021 mendatang. Omnibus Law UU Cipta Kerja, lanjutnya, juga membuat kondisi masyarakat semakin memburuk.

Iqbal mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak akan menjawab persoalan ledakan PHK dan masalah lain akibat pandemi virus corona dan sesudahnya.

“Kami tidak percaya dengan statement para menteri yang mengatakan omnibus law akan menjawab masalah post Covid-19, enggak ada, yang ada adalah shifting dari pekerja tetap jadi outsourcing makin banyak, dan penyerapan pasar kerja sedikit sekali,” ungkap Said.

KSPI telah mengajukan gugatan materiil UU Ciptaker ke meja Mahkamah Konstitusi pada November 2020 lalu. Gugatan diajukan untuk membatalkan 69 pasal UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan.

Mereka menilai ada sejumlah masalah substansial, seperti pengurangan pesangon, PHK dipermudah, izin tenaga kerja asing dipermudah, dan penghapusan batasan kontrak kerja.

KSPI juga mengajukan gugatan uji formil UU Cipta Kerja. Gugatan diajukan lantaran banyak masalah sejak dirancang. Mulai dari minimnya keterlibatan publik hingga pembahasannya yang tidak transparan.

Sumber: CNN

Shares: