News

Mahfud Akan Kumpulkan Menteri-Kepala Daerah soal Inpres Covid-19

Foto: Menkopolhukam Mahfud MD. (Merdeka.com)

JAKARTA (popularitas.com) – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka koordinasi penerapan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Koordinasi itu disebutkan mungkin akan digelar di kantornya, Senin (10/8).

“Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, mungkin di awal minggu depan. Senin. Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah,” kata Mahfud saat melakukan konferensi Pers melakui aplikasi Zoom Meeting dengan wartawan, Jumat, 7 Agustus 2020.

Pertemuan ini, kata Mahfud, untuk membicarakan mengenai bagaimana penerapan aturan ini di masing-masing daerah. Beberapa di antaranya dari mulai siapa yang mengawasi hingga bagaimana penegakan hukum yang berlaku di masing-masing wilayah tersebut.

Mahfud menerangkan penerbitan Inpres ini memang dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas semua unsur pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Itu, kata dia, karena perkembangan penularan Covid-19 sejauh ini terus meningkat bukannya melandai.

“Penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil dan perkembangan di Indonesia, banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga presiden mengeluarkan Inpres,” katanya.

Dia juga memastikan Inpres yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada awal Agustus itu memang diperuntukkan dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan Covid-19.

Di dalamnya kata Mahfud juga berisi soal penegakan hukum disiplin.

“Saya selaku Menko Polhukam diminta mengkoordinasikan, mensikronisasikan program, dan mengendalikan,” kata pria yang dikenal juga sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan Jokowi selaku presiden tak memberi tenggat waktu penyelesaian terhadap dirinya dalam menangani Covid-19.

“Presiden tidak memberi tenggat waktu, selama covid ini masih ada, koordinasi akan jalan terus. Tetapi memang benar, minimal sebulan sekali saya harus melapor ke Presiden. Nanti kita lapor setiap bulan,” kata dia.

Dalam Inpres tersebut, presiden meminta Mahfud selaku Menko Polhukam untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan instruksi yang telah diberikan paling sedikit satu kali setiap bulan.

“Atau sewaktu-waktu apabila [laporan] diperlukan,” demikian kelanjutannya.

Dalam Inpres itu Jokowi tak hanya memberi instruksi koordinasi kepada Mahfud. Dia juga turut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan pandemi Covid-19.

TNI diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran virus corona yang semakin masif.

Sumber: CNN

Shares: