HukumNews

Owner investasi bodong divonis 11 tahun penjara

Sidang perkara investasi bodong dengan terdakwa owner Dinas Khalifah di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (6/4/2023). Foto: Riska Z/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Owner Dinar Khalifah, Gita Rahmad dengan hukuman 11 tahun penjara dalam perkara tindak pidana investasi bodong dan pencucian uang.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Azhari serta didampingi anggota Zulkarnaen dan Saptika, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (6/4/2023).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 pasal 64 KUHP,” kata Majelis Hakim.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 miliar, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

“Sementara barang bukti dikembalikan kepada korban melalui Aceh Peduli Keadilan (APK),” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Namun hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Di akhir persidangan puluhan korban yang berhadir mengucapkan syukur dan nangis terharu terhadap putusan tersebut.

Shares: