HukumNews

Pembunuh tukang rujak di Pidie dituntut 13 tahun penjara

Pembunuh tukang rujak di Pidie dituntut 13 tahun penjara
Mahdi pembunuh tukang rujak saat digiring personel Polres Pidie beberapa waktu lalu. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, menuntut Mahdi atau MD, terdakwa pembunuhan Saidinur atau Apalot, penjual rujak di Kecamatan Mutiara Timur Pidie, dengan pidana 13 tahun penjara.

Penuntutan itu dilakukan dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, pada 30 November 2022.

Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (7/12/2022) membenarkan perkara pembunuhan tukang rujak yang sempat membuat geger daerah setempat itu telah dilakukan penuntutan.

Dilihat dari laman resmi PN Sigli, terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan menggunakan kekerasan hingga membuat korban meninggal dunia.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut.

“Terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHPidana,” bunyi tuntutan sebagaimana dilihat pada SIPP PN Sigli.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (19/5/2022), penjual rujak batok kelapa atau lincah u groh, ditemukan tewas dengan kondisi badan dipenuhi luka. Saat pertama kali didapati, jasadnya terbujur kaku dengan bersimbah darah tergeletak di lantai tempat usahanya.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berinisial MD akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polres Pidie di Terminal Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Sabtu (28/5/2022) dini hari.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022) mengatakan, usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie guna dilakukan proses hukum.

“Benar, pembunuh penjual rujak sudah ditangkap. Kepada petugas MD mengaku, pembunuhan itu dilakukan sendiri karena sakit hati kepada korban akibat urusan dagang pada bulan Ramadan,” kata Winardy.

Shares: