News

Pemko Sabang terbitkan surat edaran perihal pengendalian Covid-19

Pemerintah Kota Sabang kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor 440/3364 tertanggal 19 Mei 2021, perihal penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Sabang.
Pemko Sabang terbitkan surat edaran perihal pengendalian Covid-19

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Sabang kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor 440/3364 tertanggal 19 Mei 2021, perihal penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Sabang.

Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ady Akmal Shiddiq S.IP mengatakan penerapan protokol kesehatan dalam wilayah Kota Sabang tetap dilaksanakan dengan berpedoman kepada Peraturan Gubernur Aceh 51 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020.

“Jumlah kasus Covid -19 di seluruh Aceh mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir ini, termasuk di Kota Sabang. Dalam upaya pecegahan, Pemko Sabang bersama TNI-Polri terus menghimbau kepada masyarakat untuk menyadari akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ady Akmal Shiddiq S.IP, Sabtu (22/5/2021).

Ady Akmal Shiddiq menjelaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang juga menghimbau kepada setiap pelaku usaha, baik warung kopi, cafe dan usaha sejenisnya dimohon untuk dapat menutup tempat usahanya selambat-lambatnya pukul 23.30 WIB.

“Nantinya pihak Satpol PP dan WH Kota Sabang akan terus berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk melakukan pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan setiap saat” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang juga mengingatkan kepada pihak pengelola kapal penyeberangan lintas pelabuhan Balohan-Ulhe lheu untuk dapat memperkecil frekuensi kegiatan operasional pelayaran kapalnya untuk sementara waktu.

“Untuk kapal ferry hanya diberikan izin beroperasi maksimal dua kali dan kapal cepat sekali dalam satu hari dengan jumlah penumpang hanya 50% dari jumlah maksimal kapasitas penumpang. Ini dilakukan demi kebaikan bersama, dan mari kita berdoa kepada Allah SWT agar terhindar dari wabah Covid-19” harapnya.

Shares: