Home News PNS Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Banda Aceh Terkait Kasus Sabu
News

PNS Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Banda Aceh Terkait Kasus Sabu

Share
Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh meringkus seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

PNS dengan inisial HH (37) itu dibekuk di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Senin (26/4/2021) sekitar jam 23.00 WIB.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rustam Nawawi mengatakan, HH diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram. Ia ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka lainnya.

“Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh itu atas dasar penangkapan terhadap tersangka AR (37) pada hari yang sama,” kata Rustam dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021) malam.

Rustam menjelaskan, AR ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan oleh warga bahwa AR sering menggunakan narkotika jenis sabu.

“Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Rustam.

Kata Rustam, AR diringkus opsnal Satresnarkoba di depan pasar lowak, Lampaseh Aceh. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam kaleng kotak rokok.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, AR mengaku bahwa ia membeli pada seorang laki-laki melalui perantara HH warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta serta menggunakan bersama-sama di rumah HH,” ucap Rustam.

Dari keterangan AR, polisi kemudian meringkus HH. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu. Usai ditangkap, kedua pelaku diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Rustam.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...