HukumNews

Polisi tangkap Kepala Desa di Nagan Raya gelapkan bantuan Covid-19

Polisi tangkap Kepala Desa di Nagan Raya gelapkan bantuan Covid-19
Polisi memperlihatkan seorang kepala desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang ditahan karena diduga menggelapkan dana bansos PPKM milik warganya, Sabtu (18/2/2023). (ANTARA/HO-Dok Satreskrim Polres Nagan Raya)

POPULARITAS.COM – Polres Nagan Raya tangkap RE (45), yang merupakan Kepala Desa Sumber Makmur di daerah itu. Pria itu diamankan atas dugaan penggelapan bantuan sosial saat Covid-19 beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, dalam kerangannya, Minggu (19/2/2023) kepada ANTARA, Ia menjelaskan, saat ini oknum kepala desa itu sudah ditahan. 

Penahanan yang dilakukan pihaknya, sambung AKP Machfud, atas dugaan korupsi penggelapan bantuan Bansos PPKM saat Covid-19 lalu. Modusnya, tambahnya lagi, yang bersangkutan melakukan pemalsuan surat kuasa penerima bantuan sosial.

Ia menjelaskan, RE sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warganya karena diduga telah memalsukan suara kuasa, atas penerima bantuan sosial empat orang warga di desanya.

Dugaan penipuan tersebut diketahui oleh korban, setelah seorang keponakan korban melakukan pengecekan ke sebuah bank syariah, guna mengetahui apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.

Namun, kemudian diketahui dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh oknum kepala desa.

Sesuai data yang diperoleh dari pihak bank, kata AKP Machfud, tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RE, beserta tanda tangan korban dalam surat yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.

“Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apa pun, yang ditujukan kepada saudara RE untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban,” kata AKP Machfud.

Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp4,8 juta.

AKP Machfud juga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah berupaya agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.

Namun upaya tersebut gagal, dan korban bersikukuh ingin melanjutkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum hingga ke pengadilan. “Kasus ini masih terus kami lakukan penyidikan,” demikian AKP Machfud. 

Editor : Hendro Saky

Shares: