News

Polisi tangkap warga Myanmar kasus penyelundupan etnis Rohingnya di Pidie

Polisi tangkap warga Myanmar kasus penyelundupan etnis Rohingnya di Pidie
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, dan jajaran dari pihak keimigrasian, saat menunjukkan R.A.H (bersabo) etnis Rohingya yang tinggal di Malaysia yang berhasil ditangkap dalam upaya penyelundupan manusia etnis Rohingya dari Kamp Mina Raya Padang Tiji. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Kepolisian Polres Pidie, bekuk RAH (23), warga negara Myanmar. Lelaki itu ditangkap pada 23 Januari 2023 lalu. Saat diamankan petugas, pemegang ID Card UNHCR itu diduga hendak memboyong warga etnis Rohingya yang ditempatkan di kamp penampungan sementara, di Mina Raya, Padang Tiji.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, saat konferensi pers, Senin (20/2/2023) menuturkan, RAH yang ditangkap pihaknya merupakan warga Myanmar, dan tinggal di Johor Baru, Malaysia.

Ia datang ke Aceh menggunakan jalur laut, dan bermaksud hendak menyelundupkan etnis Rohingnya yang ditampung di Kamp Mina Raya. Peran RAH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihanya, kata Kapolres, dia bertugas untuk selundupkan etnis Rohingya ke Malaysia.

Nah, dalam menjalankan praktek perdagangan manusia ini, RAH membangun kontak dengan Sabukhan Khatun, warga Rohingya yang tinggal di Kamp Mina Raya, Padang Tiji. Nah, lelaki itu juga menggunakan warga lokal untuk melakukan penjemputan.

Namun, sambung AKBP Imam Asfali, sebelum menjalankan praktek people smuggling atau penyelundupan etnis Rohingya di Pidie, RAH terlebih dahulu mencoba melakukan aksi serupa di Kota Lhokseumawe. Tapi, saat di daerah itu, yang bersangkutan gagal mengeluarkan etnis Rohingya, walaupun Ia telah mengeluarkan uang dan biayanya.

Nah, karna gagal di Lhokseumawe, RAH kemudian menuju Pidie, dan mencoba masuk ke kamp penampungan di Mina Raya, Padang Tiji. Modusnya, yang bersangkutan berpura-pura menyamar sebagai pengungsi. Selanjutnya, Ia mencoba mengeluarkan sejumlah etnis Rohingya dari kamp itu. Tapi aksi itu akhirnya digagalkan oleh petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

Selama berada di dalam kamp penampungan Mina Raya, gerak-gerik RAH mengundang kecurigaan polisi. Lantas saat dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa pria itu tidak terdata sebagai etnis Rohingya yang mengungsi di kamp itu.

“Saat itu, petugas langsung mengamankan RAH, dan diboyong ke kantor polisi,” paparnya.

RAH saat ini telah diserahkan pihaknya ke pihak imigrasi dan ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Keimigrasian. Polisi sendiri, Sambung Kapolres, atas terus berkordinasi dengan kantor imigrasi untuk membongkar pratek penyelundupan manusia etnis Rohingya yang terjadi di Pidie, demikan Imam Asfali.

Editor : Hendro Saky

Shares: