HukumNews

Redha Valevi : Partisipasi masyarakat penting dalam penegakan hukum dan peradilan bersih

Partisipasi masyarakat penting dalam penegakan hukum dan peradilan bersih
ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi (tengah) saat jadi narasumber diskusi yang digelar oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia di Aula Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho, Kamis (26/10/2023). FOTO : Humas MS Jantho

POPULARITAS.COM – Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penegakan hukum guna wujudkan peradilan bersih. Untuk itu, penting dilakukan edukasi guna menumbuhkan kesadaran untuk aktif dalam pengawasan penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Redha Valevi, saat hadir sebagai narasumber dalam diskusi hukum yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Kamis (26/10/2023) di Aula Kantor Bupati Aceh Besar.

Menurut Redha, KY miliki kewenangan dan tugas penting sebagai lembaga negara untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Untuk mencapai hal itu, keterlibatan masyarakat juga berperan guna tercapainya hal tersebut.

Karna itu, sambung Redha lagi, lewat edukasi warga tentang kesadaran hukum, hal tersebut akan semakin tumbuhkan partisipasi masyarakat. Langkah itu guna meningkatkan akses keadilan atau access to justice, agar dapat percepatan terwujudnya peradilan bersih sebagai bagian dari fungsi KY itu sendiri.

“Saatnya kita libatkan masyarakat dan publik lewat edukasi untuk mengawal peradilan bersih dan bermartabat di Aceh,” katanya dihadapan para peserta diskusi dan tim dari KY Republik Indonesia.

Dia menambahkan, KY dipandang perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk  menjaga  integritas  hakim  dan  membangun  kepercayaan masyarakat terhadap  hakim dan  pengadilan. 

Sehingga, tambahnya, kesadaran hukum di masyarakat menjadi tergugah  pentingnya nilai– nilai luhur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi hidup dalam masyarakat.

Di sisi lain, Ketua MS Jantho juga menjelaskan bahwa MS sebagai Pengadilan Agama yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus perkara perdata agama juga memiliki kewenangan Absolute menerima, memeriksa dan memutus perkara Pidana yaitu Qanun Jinayat. 

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dikatakan, dalam menjalankan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar, semua pihak harus semangat satu dengan yang lain, baik Pemerintah Daerah, masyarakat dan juga stakeholder terkait. Tidak hanya memiliki semangat tetapi juga perlu mendapat sokongan atau dukungan riil dalam pelaksanaannya. 

MS sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan menerima, memeriksa dan memutus Perkara Pidana Qanun Jinayat perlu mendapat sokongan dan dukungan riil dari Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut Redha Valevi menyampaikan kepada masyarakat terkhusus kepada audiens yang hadir mendengar agar berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Salah satu contohnya, masyarakat dapat mencegah dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hukum khususnya di lingkungan pengadilan seperti kegiatan gratifikasi dan korupsi,” pungkasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: