News

Sekda Aceh Tidak Selektif, Lantik Pejabat Berstatus Tersangka

Ilustrasi pejabat. Foto: Int

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh, Teuku Izin mendorong Sekretaris Daerah Aceh agar dapat lebih selektif, dalam memilih pejabat yang bakal mengisi eselon di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Kami mendorong agar Sekda Aceh dapat lebih selektif dalam menyeleksi calon pejabat yang bakal mengisi roda birokrasi pemerintah Aceh,” sebut Teuku Izin dalam keterangannya, Minggu (17/1/2021).

Hal ini tersebut dikarenakan dalam pelantikan eselon 3-4 beberapa waktu lalu, terdapat nama yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari, maka kami mendorong agar lebih selektif. Bila perlu koordinasi dengan lembaga vertikal seperti Kejaksaan Tinggi ataupun Polda Aceh,” tambah Apung sapaan akrab Teuku Izin.

Selain itu ia juga mengapresiasi kerja keras banyak pihak yang sudah melakukan inovasi dalam menggerakan roda birokrasi dibawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah.

“Kita juga patut berikan apresiasi kepada yang sudah berinovasi. Namun terhadap pejabat yang enggan berinovasi bahkan cenderung tidak mewujudkan visi Aceh Hebat agar segera mengundurkan diri. Jangan gara-gara integritas satu dua orang di internal pemerintah Aceh membuat wajah Aceh Hebat tercoreng,” tegas Apung.

Dengan adanya koordinasi dengan lembaga vertikal, calon pejabat yang bakal mengisi roda pemerintahan Aceh diharapkan juga punya integritas yang tinggi dan sedang tidak terlibat kasus apapun.

Terakhir ia berharap dengan waktu yang semakin singkat untuk mewujudkan visi Aceh Hebat, semua dapat berperan maksimal sesuai amanah yang telah dititipkan oleh Gubernur Nova Iriansyah.

“Semoga dengan di lantiknya pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang baru dapat mempercepat akselerasi pembangunan serta semakin inovatif dalam menggerakkan birokrasi di lingkungan Pemerintah Aceh. Hal itu tentu dapat terwujud ketika yang menjabat punya integritas tinggi dan tidak punya persoalan hukum,” pungkasnya.

Shares: