HukumNews

Senin, sidang perdana pembunuhan Imam Masykur digelar 

Senin, sidang perdana pembunuhan Imam Masykur digelar 
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (kiri) saat menyerahkan berkas perkara oknum Paspampres kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di Kantor Oditurat Militer II-07/Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

POPULARITAS.COM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, akan menggelar sidang perdana terhadap oknum anggota TNI dari kesatuan Paspampres, Praka RM dalam kasus pembunuhan Imam Masykur beberapa waktu lalu.

Penuntut dari Oditurat Militer II-07 memastikan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08, dan sesuai jadwal, sidang perdana akan berlangsung, Senin (23/10/2023) di Jakarta.

Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswadono mengatakan, sesuai dengan jadwal yang diterima pihaknya, sidang akan berlangsung pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB. “Iya, sidang perdana Senin,” katanya dikutip dari laman Antara.

Selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Dia mengatakan, berkas perkara tiga oknum TNI yang telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Militer. “Berkas sudah lengkap, syarat formil dan materiel,” kata dia.

Oditurat Militer II-07 Jakarta pun sudah mengirimkan surat pendapat hukum (SPH) kepada perwira penyerah perkara (Papera) untuk dimintakan keputusan penyerahan perkara (Keppera).

Bila Papera satuan tersangka bertugas telah mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “Saat ini kita masih menunggu satu Keppera,” kata Riswandono.

Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Editor : Hendro Saky

Shares: