HukumNews

Tersangka korupsi Jalan Syiah Utama Bener Meriah terancam 20 tahun penjara

Kejari Bener Meriah tetapkan dua tersangka korupsi proyek Jalan Syiah Utama
Kajari Bener Meriah Agus Suroto (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah tahun 2018, Kamis (2/3/2023). Foto: Dok. Kejari Bener Meriah

POPULARITAS.COM – Dua tersangka korupsi proyek peningkatan jalan ibu kota Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah yang bersumber APBA tahun 2018, terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.

Soalnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menjerat kedua tersangka korupsi masing E dan I Pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, pada Kamis 2 Maret 2023 Kejari Bener Meriah menetapkan E yang merupakan Wakil Direktur CV Mulia Pratama dan I selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) proyek “Peningkatan Jalan Ibu Kota Kec. Syiah Utama Kec. Syiah Utama Kab. Bener Meriah (Otsus Kab/Kota) sumber APBA DIPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Aceh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah III tahun anggaran 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap dua orang itu disebabkan pelaksanaan proyek peningkatan jalan di Bener Meriah itu tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Kajari Bener Meriah Agus Suroto dalam keterangannya kepada popularitas.com merinci pasal-pasal yang disangkakan untuk tersangka korupsi itu berupa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka korupsi ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun pidana penjara,” kata Kajari Bener Meriah, Agus Suroto Jumat (3/3/2023).

Selain pidana badan, kedua tersangka itu juga terancam hukuman denda akibat perbuatannya itu paling banyak Rp 1 miliar.

“Tak hanya itu, tersangka juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama itu,” tegasnya.

Tambahnya kemudian, kendati dua orang sudah resmi berstatus tersangka, Agus Suroto memastikan masih tetap melakukan pengembangan dalam upaya membongkar secara terang skandal dugaan korupsi itu.

“Penyidikan tidak hanya berhenti tersangka E dan I saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan akan dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Kedua tersangka masing-masing Wakil Direktur CV Mulia Pratama berinisial E selaku kontraktor dan I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Shares: