HukumNews

Tiga pengedar tramadol dituntut tiga tahun penjara

Tiga pengedar tramadol dituntut tiga tahun penjara
JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria Fr Tarigan menuntut tiga terdakwa selama tiga tahun penjara dalam perkara tanpa izin mengedarkan obat yang mengandung tramadol sebanyak 250 tablet.

“Selain itu, terdakwa Dika Waliyudin, M. Rizki dan Ganjar Jaelani (berkas terpisah) didenda Rp250 juta subsider 10 bulan penjara,” ujar Maria di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Selasa (21/11/2023), dikutip dari laman Antara.

Ia mengatakan, dari fakta persidangan jaksa meyakini tiga terdakwa melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Inti pasal itu, kata Maria, yaitu mereka yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu dan perbuatan tersebut.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dalam program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” ujar Maria.

Sementara hal yang meringankan, katanya terdakwa menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Dika Waliyudin, terdakwa M Rizki dan terdakwa Ganjar, Raka, Dedi dan Agus (belum tertangkap) bersepakat untuk membeli obat tramadol.

Kemudian pada 25 Juni 2023, terdakwa M Rizki menghubungi Aldy di Bandung untuk memesan obat tersebut. Singkatnya, terdakwa M. Rizki mengambil paket itu di salah satu tempat barang di Pematang Siantar, sedangkan dua terdakwa lainnya berada di mes tersebut.

Kemudian Balai BPOM dan petugas polisi datang untuk menangkap terdakwa M. Rizki dan dilakukan pengembangan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita tersebut merupakan obat tramadol adalah tanpa izin edar atau produksi, adalah termasuk golongan obat-obat tertentu yang penyaluran harus disalurkan oleh fasilitas pelayanan farmasi.

Bahwa obat tramadol tersebut digunakan terdakwa bersama dengan M. Rizki, Ganjar Jaelani dan teman lainnya untuk menghilangkan rasa capek.

Shares: