Home News Alasan Sakit, Tersangka Kasus Monumen Samudera Pasai Tak Penuhi Panggilan Penyidik
News

Alasan Sakit, Tersangka Kasus Monumen Samudera Pasai Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Share
Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. (popularitas/Rizkita)
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan monumen Samudera Pasai mengaku sakit, sehingga mereka belum juga memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Sorang tersangka berinisial F yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu mengaku kurang sehat.

Sementara tersangka lainnya berinisial N yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihubungi Popularitas.com Senin siang (23/8/2021) juga menjawab bahwa dirinya saat ini juga dalam kondisi sakit.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan lanjutan terhadap lima tersangka yang diduga tersandung kasus proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai itu, untuk hadir ke kantor Kejari pada Senin kemarin (23/8/2021).

Baca: BPKP Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara

Namun, Diah Ayu menyebutkan dari lima tersangka tersebut hanya empat tersangka yang hadir sedangkan satu diantaranya tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

“Kalau nggak salah empat tersangka hadir, satu tersangka tidak hadir alasan sakit,” kata Diah Ayu.

Baca: Monumen Samudera Pasai Terancam Roboh

Terkait penahanan tersangka Kajari meminta untuk menghubungi Pelaksana Harian Kasi Pidsus Erning. Namun pertanyaan yang dikirimkan Popularitas.com hingga berita ini ditayangkan belum dijawab oleh Erning.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Aceh Utara, menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, yang berlokasi di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 20 miliar lebih.

Hingga saat ini penyidik Kejari Aceh Utara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...