News

DPRA Bakal Revisi Qanun Pilkada Aceh

Ilustrasi suasana gedung DPRA, Selasa (9/2/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bakal merevisi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi dinilai penting untuk menyempurnakan sejumlah poin-poin dalam qanun itu yang dinilai kurang jelas.

“Perlu direvisi karena di situ ada penafsiran yang kurang jelas,” ujar Ketua Komisi I DPRA, M. Yunus kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Menurut Yunus, revisi Qanun Pilkada juga didukung oleh sejumlah pihak, terutama partai politik. Politikus Partai Aceh ini mengklaim bahwa PDI Perjuangan, PKS, Gerindra hingga Golkar sudah menyatakan sikap Pilkada Aceh harus pada 2022.

“Alhamdulillah setelah kita silaturahmi dengan PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Golkar, dan semua masukan sepakat dan mendukung Pilkada Aceh 2022,” ujar Yunus.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg), Bardan Sahidi. Menurut Politikus PKS ini, dalam revisi itu ada sekitar 70 persen batang tubuh qanun pilkada diubah, dari level penyelenggaraan hingga pengawas pilkada.

“Kemudian syarat pencalonan tetap, tata cara pendaftaran, pembiayaan, konsekuensi pelaksanaan pilkada itu adalah pemerintah. Syarat dukungan calon, kemudian pembiayaan, tahapan dan dukungan pilkada,”

“Intinya tentang pencalonan, pelaksana, pengawasan dan pembiayaan. Kemudian yang tetap itu adalah pelaksanaan pilkada Aceh tetap diselenggarakan lima tahun sekali,” pungkas Bardan.

Editor: dani

Shares: