HukumNews

Dua tersangka kasus produksi film porno ikat janji suci di kantor polisi

Dua tersangka kasus produksi film porno, yakni SE (27) dan AT (30) melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu (9/9/2023). Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

POPULARITAS.COM – Kasus hukum tak menghalangi SE (27) dan AD (30) untuk mengikat janji suci sebagai pasangan suami istri. Di tengah kasus pembuatan film pornografi, keduanya melangsungkan akad nikah di Polda Metro Jaya.

“Mereka menikah di kantor penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari laman Antara, Selasa (3/10/2023).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pernikahan yang dilaksanakan pada Sabtu (9/9) tersebut dihadiri oleh lima orang, yaitu satu penghulu, dua saksi pernikahan, satu wali dari mempelai wanita dan satu orang lainnya (ibu dari SE).

“Sebelum dilaksanakan pernikahan, telah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya telah melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah,” katanya.

SE merupakan tersangka kasus rumah produksi film dewasa atau asusila dengan peran sekretaris rumah produksi dan pemeran (talent) wanita. Sedangkan AT berperan sebagai “sound engineering” rumah produksi.

Selanjutnya, Ade menyebutkan, pernikahan antara SE dan AT telah lama direncanakan sebelum pengungkapan kasus tersebut.

“Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pasca penyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud,” kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” katanya.

Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. “Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya,” katanya.

Ade Safri juga menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri.

Kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yang masih berstatus mahasiswa misalnya yang harus mengikuti ujian.

“Kita akan fasilitasi untuk pelaksanaan ujiannya dan berkoordinasi dengan pihak universitasnya jika memungkinkan dilakukan ujian via daring,” kata mantan Kapolresta Surakarta tersebut.

Shares: