HeadlineNews

Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Rugikan Negara Rp 20 Miliar

Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. (popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai yang berlokasi di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 20 miliar lebih.

Kelima tersangka masing-masing yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial F, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial N, pengawas proyek berinisial P, dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, kondisi bangunan sangat memprihatinkan, berdasarkan penyelidikan dan barang bukti, bangunan tersebut dibangun tidak sesuai RAB. Katanya, proyek itu dibangun oleh lima perusahan. Sejak tahun 2012 hingga 2017, jumlah anggaran senilai 49,1 miliar.

“Saat ini baru kita tetapkan tersangka, mereka belum kita tahan karena masih menunggu proses lanjutan,” kata Diah Ayu Hartati, kepada Popularitas.com Jumat (6/8/20210).

Ia bilang pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai itu bertahap, dimulai sejak tahun 2012 hingga 2016, kala itu ditangani Dinas Perhubungan dan Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tahun 2017, ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.

“Proyek ini dikerjakan oleh sejumlah perusahaan yaitu untuk tahun 2012 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Pada tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, lalu tahun 2014 dikerjakan PT TH jumlah anggaran senilai Rp 4,7 Miliar,” ucapnya.

Kemudian di tahun 2015 anggaran senilai Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

“Dari penyelidikan, mereka berdalih bahwa proyek itu sudah diubah desainnya, hasil penyelidikan ke lokasi bangunan itu banyak sekali bangunan yang hilang artinya tidak dibangun, alasan mereka desainya diubah,” katanya lagi.

Pihaknya sangat menyayangkan bahwa bangunan yang sudah dibangun itu tidak kokoh, sebab pembangunan tidak sesuai ketentuan pondasi proyek.

“Selain itu bangunan itu sudah mulai retak dan tidak kokoh lagi, karena penopang towernya tidak kuat, pondasinya itu kemungkinan tidak akan mampu menahan beban tower seberat dan setinggi hampir monas itu, belum lagi lokasinya sangat tidak layak diposisikan di daerah itu karena pengerjaan tanah harusnya 12.800 meter kubik, tapi yang ada itu hanya 3.000 meter kubir,” kata dia.

Hingga saat ini penyidik akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka lainnya.

“Kita sudah meminta pihak audit kerugian negara pada BPKP Perwakilan Aceh, dan perkiraan dari perhitungan saksi ahli kerugian Negara senilai Rp 20 miliar,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: