HukumNews

Jaksa Limpahkan Kasus Kematian Pegawai KIP Pidie Jaya ke PN Meureudu

Foto: Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Aulia. (Nurzahri/popularitas.com)

MEUREUDU (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus meninggalnya Heri, pegawai KIP setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya pada Rabu, 5 Februari 2020.

Kasus meninggalnya pegawai KIP Pidie Jaya itu menjerat lima rekannya sebagai tersangka, yang masing-masing berinisial HAF (41), MUH (32), SUR (40), RZ (37), dan TM (30). Mereka dijerat dengan tindak pidana kelalaian dan pembiaran orang yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan, melalui Kasi Pidum Aulia menyebutkan, pelimpahan tersebut dilakukan usai pihaknya merampungkan penyempurnaan surat dakwaan.

“Untuk sidang perdananya sendirinya kalau tidak salah, antara Selasa atu Rabu pekan depan,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya kepada popularitas.com, Kamis, 6 Februari 2020.

Namun, kepastian kapan sidang perdana itu dilaksanakam tetap berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Meureudu.

Usai pelimpahan tersebut, status tersangka yang kini masih ditahan di Rutan Sigli, tidak lagi sebagai tahanan Jaksa. Melainkan sebagai tahanan titipan pengadilan hingga seluruh proses persidangan rampung dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Heri yang merupakan pegawai KIP Pidie Jaya pada 16 Mei 2019 lalu bersama lima temannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pergi ke perbukitan Lhok Bok, Krueng Meureudu, untuk mencari ikan menggunakan alat sentrum ginset listrik.

Almarhum sempat jatuh ke sungai, tetapi berhasil naik ke daratan. Dia kemudian turun lagi untuk mencari jaring tangan yang hilang saat terjatuh pertama itu. Hanya saja tidak lagi kembali muncul.

Temannya pun mencari serta melaporkan permasalah hilangnya Heri ke pihak terkait. Dua hari berselang usai dilakukan pencarian oleh SAR, PMI, Tagana, Heri ditemukan dengan jarak 600 meter dari lokasi semula dalam keadaan tidak bernyawa.

Sebelumnya diberitakan, Polres Pidie menyerahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, kasus meninggalnya Heri, pegawai Komisi Independen Pemilihan (KIP), dengan lima tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

“Hari ini, Kejari Pidie Jaya sudah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti terhadap perkara yang disangka melanggar Pasal 350, Pasal 306 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia, Kamis, 23 Januari 2020.* (C-005)

Shares: