News

Ribuan honorer di Aceh Utara hanya digaji 7 bulan

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hanya membayar gaji honorer selama tujuh bulan di tahun 2022. Kebijakan ini telah disepakati DPRK Aceh Utara saat mengesahkan APBK tahun anggaran 2022 di gedung DPRK setempat, tiga hari lalu.
Walau hanya digaji Rp300 ribu sebulan, Mariana : Saya mencintai pekerjaan sebagai guru
Murid-murid Guru Mariana, berfoto bersama saat peringatan Hari Guru Nasional. Para murid di SDN itu memberikan kado untuk Mariana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hanya membayar gaji honorer selama tujuh bulan di tahun 2022. Kebijakan ini telah disepakati DPRK Aceh Utara saat mengesahkan APBK tahun anggaran 2022 di gedung DPRK setempat, tiga hari lalu.

Tercatat, ada 4.200 lebih tenaga honorer di daerah itu, di mana gaji mereka tidak dibayar penuh selama 12 bulan disebabkan krisis anggaran.

Ketua Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara, Fauzi menuturkan, selain karena krisis anggaran, pemotongan gaji tersebut juga akibat adanya penambahan pegawai yang sudah lulus dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.031 orang tahun 2021.

“Maka mereka juga akan digaji dengan uang daerah. Pegawai PPPK itu saja butuh anggaran senilai Rp 53 miliar. Gaji mereka harus dibayar berdasarkan aturan dari pusat setelah lulus seleksi sebanyak 1.031 orang, maka anggaran dialokasikan tahun 2022,” kata Fauzi, Kamis (2/12/2021).

Fauzi menambahkan, penyebab lain yang membuat krisis anggaran karena dana transfer untuk daerah dari pemerintah pusat dari waktu ke waktu terus mengecil. Sehingga tidak cukup untuk membiayai honorer pegawai.

Nominal gaji honorer, lanjut Fauzi, semuanya dialokasikan merata hanya tujuh bulan saja, baik itu honorer yang nominal gajinya Rp 350 ribu per bulan, atau yang Rp 750 ribu per bulan.

“Kita sangat berharap pegawai dapat mengerti keadaan saat ini,” harap Fauzi.

Shares: