HukumNews

Kejati Aceh kembalikan berkas perkara beasiswa

Kasus sabu warga Aceh Selatan dihentikan perkaranya
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. FOTO : rmolaceh.id

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk ketiga kalinya mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi beasiswa yang melibatkan anggota DPRA, dengan nilai Rp22 miliar lebih tahun anggaran 2017 ke lembaga kepolisian setempat.

Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pengembalian yang dilakukan Senin (18/9/2023) itu karena belum memenuhi formil dan materiil oleh penyidik Polda Aceh.

“Tentu pengembaliam berkas tersebut belum dipenuhi formil dan materiil oleh penyidik Polda Aceh, sehingga Jaksa Peneliti pada Kejati Aceh mengembalikan berkas-berkas kasus dugaan korupsi beasiswa 2017,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).

Baca: Bawa sabu 20 kg, mantan anggota DPR Aceh ditangkap di Palembang

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Hingga Desember 2021, penyidik sudah memintai keterangan 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan yang diduga melibatkan sejumlah anggota dewan tingkat provinsi tersebut.

Selain itu, Polda Aceh juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRA aktif dan 16 mantan anggota DPRA pada Mei 2021 lalu.

Dari serangkaian pemeriksaan itu, penyidik pada 2022 menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas pejabat atau mantan pejabat BPSDM Aceh serta koordinator lapangan (korlap) sebagai penyalur bantuan pendidikan itu.

Baca: Penyidik kirim kembali berkas tersangka kasus korupsi beasiswa

Shares: