News

Kementrian ATR/BPN  pasang sejuta tanda batas tanah dari Aceh hingga Papua

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), canangkan kegiatan pemasangan 1 juta patok sebagai tanda batas tanah milik masyarkat. Kegiatan itu dilaksanakan melalui Gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GEMAPATAS).
Kementrian ATR/BPN  pasang sejuta tanda batas tanah dari Aceh hingga Papua
Ilustrasi pemasangan patok batas tanah (ANTARA/Ho/Kementerian ATR/BPN)

POPULARITAS.COM – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), canangkan kegiatan pemasangan 1 juta patok sebagai tanda batas tanah milik masyarkat. Kegiatan itu dilaksanakan melalui Gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GEMAPATAS).

GEMAPATAS, secara resmi akan dilaksanakan serentas, Jumat (3/1/2023) oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, di kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, serta serentak dilangsungkan di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua.

Dilansir dari laman Antara, Kamis (2/1/2023) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (HUMAS) Kementrian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmanti mengatakan, GEMAPATAS merupakan upaya percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terintegrasi tahun 2023.

Pemasangan tanda batas tanah, sambungnya, merupakan kewajiban masyarakat, sebelum mendaftarkannya ke BPN setempat. Hal itu juga untuk memastikan pengamanan aset, dan kepemilikan tanah warga.

Patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas.

“Kemudian, karena saat pemasangan mendapatkan persetujuan dengan pemilik tanah yang berbatasan maka sengketa batas yang selama ini sering terjadi tidak akan ada lagi,” kata Yulia.

Pemasangan patok juga akan berlangsung di provinsi terluar Indonesia yang berbatasan dengan negara lain seperti Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Pemasangan 1 Juta Patok nantinya akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya. Apabila kita bisa memenuhi ketentuan dan menerima penganugerahan dari MURI tersebut, itu bonus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yulia mengatakan standar patok yang digunakan bisa terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm dan sisanya sepanjang 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: