News

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Akui Terima Zakat Gharim Untuk Lunasi Utang

POPULARITAS.COM – Ketua Baitul Mall Kabupaten Pidie Jaya, Tgk Marzuki H. M Ali mengakui, dirinya bersama dua Komisioner beserta istrinya sebagai penerima zakat senif Gharim di tahun 2020.

Inisiatif dirinya bersama dua komisioner Baitul Mall Pidie Jaya lainnya ikut mengambil zakat Senif Gharim di tahun 2020 itu, guna melunasi hutang piutang balai pengajian mereka.

“Gharim artinya penerima yang mempunyai utang. Jadi kami ada lembaga balai pengajian. Jadi setelah mendirikan balai terhutang. Jadi karena tidak tau mau minta di mana lagi, jadi tahun ini (2020) kami ambil zakat gharim,” kata  Ketua Baitul Mall Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, Tgk Marzuki H. M Ali kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Bukan hanya itu, Marzuki juga berkilah, pencomotan Zakat Senif Gharim untuk dirinya bersama komisioner serta istrinya itu, dilandasi tidak adanya perhatian pemerintah terhadap lembaga balai pengajian mereka.

“Pemerintah pun tidak dibantu kami. Atas inisiatif musyawarah bersama, maka diambilah atas nama hak gharim. Maka kami buatlah surat permohonan, termasuk ada surat utang piutang,” jelas Tgk Marzuki.

Dikatakan, alasan yang membuat istrinya juga ikut menerima zakat senif Gharim di tahun 2020 sebesar Rp 7.500.000 itu, juga sebabkan faktor hutang atas balai pengajian milik Ummi Tihajar itu sendiri.

Sebelum ia bersama istrinya serta dua komisioner lainnya menerima zakat Gharim itu, terlebih dahulu mengajukan proposal.

Di mana saat mengajukan proposal permohonan zakat, nama yang tercantum bukan sebagai pribadi, melainkan atas lembaga.

Data diperoleh popularitas.com, penerima zakat senif Gharim di Baitul Mall Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, tahun 2020, semuanya tercatat atas nama pribadi.

“Di penerima tidak disebut lembaga, tapi di permohonan disebut lembaga. Permohonan kami kepada sekretariat, kami atas nama pimpinan balai pengajian. Untuk istri saya, Ummi juga memiliki balai pengajian sendiri,” ungkapnya.

Dalam pengambilan keputusan penerima zakat di BMK Pidie Jaya, ditentukan oleh Komisioner, berdasarkan Qanun nomor 10 tahun 2018.

Marzuki juga menjelaskan, sudah sekira enam tahun menahkodai Baitul Mall Kabupaten Pidie Jaya, tahun-tahun sebelumnya belum pernah mengambil zakat Gharim, namum baru kali ini dia meminta hak gharim, disebabkan tidak tau lagi harus mencari dana untuk melunasi hutang.

“Karena waktu itu tidak tau mau ke mana, makanya meminta sedikit hak gharim, sebelumnya kami tidak mengambil zakat apapun,” katanya.

Selain itu, di tahun yang sama, para gharim di Pidie Jaya juga tidak mengajukan permohonan untuk memperoleh zakat utang di BMK setempat.

“Secara online terbuka untuk publik. Ada lima aslam di BMK Pidie Jaya, fakir, miskin, amel, gharim dan muallaf, hanya itu yang kami sampaikan. Tapi bagi orang yang mengerti ya mengusulkan, bagi yang tidak mengerti ya mau bagaimana kita bilang,” kata Tgk Marzuki.

Diketahui, komisioner Baitul Mall Kabupaten Pidie Jaya, berhak memperoleh zakat senif Amel sebesar 125 persen dari total zakat tahun 2020 sebesar Rp 3,2 miliar.

Namun komisioner memutuskan tidak mengambil hak amel tersebut, melainkan mengalihkan untuk rehabilitasi rumah fakir miskin sebesar Rp 120 juta.

“Zakat dari pegawai di BMK Pidie Jaya tahun 2020 sekitar Rp 3.2 miliar, di situ ada hak amel 12.5 persen, tapi tidak kami ambil hak amel itu, tapi kami alihkan untuk rehab rumah, syiar dan bencana,” paparnya.

Editor: dani

Shares: