News

Muhammadiyah Dukung RUU Minuman Beralkohol: Bukan Islamisasi

Peminum Alhokol Bakal Dipenjara 2 Tahun dalam RUU Minuman Beralkoho
Ilustrasi. RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol. Namun ada pengecualian untuk beberapa kegiatan seperti ritual keagamaan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menyatakan mendukung pembahasan rancangan undang-undang larangan minuman alkohol (RUU Minol).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti turut mendukung pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ia menilai aturan tersebut penting dan mendesak karena alasan kesehatan, sosial, ekonomi, dan ketertiban umum.

“RUU ini jangan dipandang sebagai upaya Islamisasi. Itu juga sudah diberlakukan di banyak negara, termasuk di negara-negara Barat,” kata dia, Kamis (12/11/2020).

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad berharap RUU itu nantinya bisa diterapkan bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Sebab, minuman beralkohol sendiri dilarang oleh agama Islam karena dampak buruknya lebih banyak ketimbang manfaatnya.

Terpisah, Sekjen MUI Anwar Abbas menegaskan bahwa minuman beralkohol tidak baik menurut pandangan ajaran agama maupun ilmu kesehatan. Oleh karena itu, dirinya mendukung perancangan RUU Minol.

“Minuman keras itu tidak baik, baik menurut agama maupun menurut ilmu kesehatan. Oleh karena itu karena tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya,” kata Anwar.

Anwar menyatakan bahwa minuman beralkohol sangat berbahaya bagi kesehatan dan dilarang dalam Alquran. Minuman keras, lanjutnya, juga menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba dan penyakit HIV/AIDS.

“Oleh karena itu menurut saya pemerintah jangan tunduk kepada apa maunya pedagang dan jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba,” kata Anwar.

Selain itu, Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin turut mendukung RUU Larangan Minol karena Indonesia adalah negara berketuhanan. Ia menilai semua ajaran agama manapun sejatinya melarang konsumsi minuman beralkohol.

“Jadi jelas PA 212 pun menolak keras berbagai bentuk legalisasi Miras di wilayah Indonesia manapun sebagai perwujudan dari pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Novel.

Sementara, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih menggodok sikap resmi mengenai RUU Minol.

“Ini sedang kita bahas,” ujarnya Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad.

Pada 10 November lalu, Badan Legislasi DPR berencana membahas RUU RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu diusulkan oleh 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Salah satu pasal dalam RUU tersebut mengatur sanksi pidana kepada peminum atau orang yang mengonsumsi Minol berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Sumber: CNN

Shares: