HeadlineHukum

Pansur DPRA Temukan 43 TKA di PLTU 3-4 Nagan Raya Tidak Ada Izin Kerja

Pansur DPRA Temukan 43 TKA di PLTU 3-4 Nagan Raya Tidak Ada Izin Kerja
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA), Fuadri (kanan) didampingi anggota DPRA lainnya, Edi Kamal saat memberikan keterangan pers di Meulaboh, Jumat (10/7/2020). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Fuadri juga menegaskan, pihaknya juga menyayangkan sikap dari petugas di Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, yang belum melakukan respons apa pun terhadap temuan adanya 43 TKA diduga bekerja secara ilegal di PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

“Jangan-jangan ada sesuatu yang disembunyikan, kami mendesak agar 43 TKA diduga ilegal ini segera diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai
pemerintahan di Aceh tidak memiliki harga diri,” kata Fuadri menegaskan.

Ia juga meminta agar Bupati Nagan Raya sebagai pemilik wilayah agar tidak diam terkait persoalan TKA diduga bekerja secara ilegal di daerah ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Adi Hari Pianto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan apa pun, karena hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan surat terkait informasi adanya 43 TKA diduga bekerja secara ilegal di PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

“Kami menunggu saja bagaimana petunjuk atau pun arahan dari Kanwilkemenkumham Aceh, sejauh ini kami juga belum menerima surat apa pun terkait hal ini (TKA),” kata Adi Hari Pianto menuturkan.[acl]

Shares: