Home News Satpol PP dan WH Banda Aceh tertibkan PKL, puluhan kilo sayur dan buah milik pedagang disita
News

Satpol PP dan WH Banda Aceh tertibkan PKL, puluhan kilo sayur dan buah milik pedagang disita

Share
Satpol PP dan WH Banda Aceh tertibkan PKL, puluhan kilo sayur dan buah milik pedagang disita
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, saat angkut dagangan milik pedagang dalam operasi penertiban PKL di Banda Aceh, Rabu (24/4/2024) FOTO : Satpol PP dan WH Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menertibkan para pedagang kaki lima di sejumlah lokasi mulai dari Pasar Kartini, Jembatan Peunayong hingga ke daerah Simpang Mesra dan lainnya.

Alhasil, ada sejumlah barang yang disita petugas seperti payung tenda dan barang lainnya. Bahkan, Rabu (24/4/2024) kemarin, petugas juga ikut menyita puluhan kilogram sayur mayur, buah mangga, ikan serta mobil kios.

Penertiban dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Khusus pedagang yang berjualan seperti di Pasar Kartini, juga terikat dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penataan Kegiatan Usaha Pada Kawasan Gampong Peunayong Kota Banda Aceh.

“Selain melanggar qanun, pedagang atau PKL seperti di Pasar Kartini juga terikat aturan Perwal Kota Banda Aceh, di antaranya adalah larangan berjualan sayur, ikan dan daging segar,” ujar Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal kepada popularitas.com saat ditemui di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).

Seluruh barang bukti penindakan itu kini masih diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. Seluruh barang tersebut, tidak akan dikembalikan kepada para pedagang, kecuali mobil kios yang dapat diambil kembali pemilik.

“Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen PKL yang diutarakan beberapa waktu lalu. Saat puasa kemarin sudah diingatkan untuk tidak berjualan, teguran dan peringatan sudah kita berikan, namun karena tidak ada itikad baik sehingga langkah ini dilakukan,” jelasnya.

“Penertiban ini akan dilakukan setiap harinya demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...