HukumNews

Sodomi tujuh santri, pimpinan pesantren di Pidie Jaya divonis 200 bulan penjara

Pimpinan Pesantren sodomi tujuh santri di Pidie Jaya dituntut 200 bulan penjara
FOTO Ilustrasi Kantor Mahkamah Syar'iyah Meureudu. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu menjatuhkan vonis pidana 200 bulan penjara terhadap Yus, Pimpinan Pesantren Istiqamatuddin Miftahussalam di Gampong Lhok Pusong, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, dalam kasus pelecehan seksual sodomi terhadap tujuh orang santri.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Syakdiah dalam sidang dengan agenda putusan di Mahkamah Syar’iyah Meureudu, Senin (17/4/2023).

Putusan tersebut merupakan vonis pidana penjara maksimal sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 untuk pelaku pemerkosaan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie Jaya, Wendy Yuhrizal mengatakan, dalam perkara pemerkosaan terhadap pemerkosaan terhadap tujuh santri anak yang dilakukan oleh Yusri Su’ud, majelis hakim mengabulkan vonis penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Di mana pada sidang dengan agenda tuntutan yang berlangsung Kamis 16 Maret 2023 bulan lalu, JPU menuntut pimpinan pesantren itu dengan pidana 200 bulan atau setara 16,6 tahun penjara.

“Tadi sudah sidang putusan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana 200 bulan penjara,” kata Wendi.

Usai putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan JPU Kejari Pidie Jaya.

Yusri (37) pimpinan Istiqamatuddin Miftahussalam di Gampong Lhok Pusong Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, didakwa melecehkan sejumlah santri laki-laki yang masih di bawah umur di lembaga pendidikan Islam tersebut.

Total santri laki-laki yang dilecehkan Yusri yang berprilaku layaknya “kaum sodom” itu mencapai tujuh orang.

Pelecehan tersebut dilakukan bermula saat Yus memanggil korban untuk datang ke bilik atau kamarnya, dengan modus meminta dipijat.

Sesampai di dalam bilik, pimpinan dayah itu malah melecehkan santri laki-laki yang masih di bawah umur itu.

Shares: