News

Tragis, bocah SD di Jawa Barat, dicabuli dan dijual kepada 20 pria hidung belang

Tragis, bocah SD di Jawa Barat, dicabuli dan dijual kepada 20 pria hidung belang
Dua tersangka pencabulan dan TPPO anak SD di Kota Bandung. (Beritasatu.com/Aep Sopandi)

POPULARITAS.COM – Tragis benar nasib KJP, bocah berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku SD itu, alami pencabulan dan bahkan sempat dijual kepada 20 pria hidung belang oleh lelaki yang baru Ia kenal.

Orang tua KJP sempat melaporkan perihal hilangnya anak tersebut ke Polresta Bandung. Namun, berdasarkan penelusuran dan penyelidikan oleh kepolisian, ditemukan anak tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya dikutip dari beritasatu.com-jaringan popularitas.com, Rabu (20/12/2023) mengatakan, saat menggali informasi menghilangknya KJP, pihaknya menduga awalnya persoalan keluarga.

Saat pergi meninggalkan rumah, KJP bertemu dengan Aditia (18) yang Ia kenal lewat aplikasi pertemanan.

Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, sambung Kapolresta, ditemukan fakta bahwa bocah tersebut tidak hanya alami pencabulan, tapi juga diperdagangkan oleh Aditia.

Jadi, dalam kasus ini, motifnya bukan penculikan, tapi TPPO. Namun begitu, polisi meyakini bahwa Aditia alias AD melakukan pembujukan terhadap korban.

“Iya pasti ada pembujukan,” kata Budi.

Saat ditanya apakah ada korban lain selain daripada bocah tersebut, Budi pun mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami untuk menguak sejumlah fakta lainnya.

“Sementara masih kita dalami dan baru korban ini saja tetapi tidak menutup kemungkinan kalau ada korban-korban lain ke kami misalnya, kami siap menampung,” tegasnya.

Kronologis peristiwa 

Seorang siswi kelas enam SD di Kota Bandung berinisial KJB yang sempat menghilang dari rumah selama tiga pekan akhirnya ditemukan. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan kronologi ditemukannya KJP, yang rupanya dijual kepada 20 pria hidung belang.

Diketahui KJP yang masih duduk di kelas 6 SD dilaporkan menghilang setelah sebelumnya pamit berangkat ke sekolah pada 28 November 2023 lalu.

“Setelah kita melakukan pelacakan, awalnya anak tersebut pergi meninggalkan rumah pada 28 November 2023. Kemudian di hari yang sama orang tua korban menanyakan kepada pihak sekolah ternyata anaknya tidak masuk sekolah dan dinyatakan hilang,” ujar Budi Sartono, Rabu (20/12/2023).

Rupanya korban tidak pulang ke rumah karena terbujuk dengan rayuan salah satu tersangka AD, yang dikenal melalui media sosial. Tersangka mengajak KJP untuk menginap di salah satu apartemen. Di tempat tersebut, KJP tidak hanya dicabuli, tetapi juga dijual melalui situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari.

“Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya,” ungkapnya.

Hingga kini, petugas masih melakukan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain, yang menjadi korban perdagangan orang oleh kedua tersangka. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Shares: