Syariat Islam

Usai shalat tarawih, pedagang miras di Banda Aceh ditangkap polisi

Usai shalat tarawih, pedagang miras di Banda Aceh ditangkap polisi
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat Jumat Curhat di Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (14/3/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah

POPULARITAS.COM – Jajaran Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak sebelas pedagang minuman keras (miras) sejak sepekan terakhir. Bahkan, dua lainnya saat diamankan baru saja pulangctaraweh dan masih menggunakan baju sholat.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) malam saat acara Jumat Curhat di salah satu warung kopi di kawasan Ulee Lheue.

“Iya, ada yang saat kita tangkap pada Selasa (12/3/2024), baru pulang sholat taraweh,” kata Kapolresta didepan ratusan warga yang hadir pada acara tersebut.

Kapolresta menjelaskan bahwa, penangkapan para pedagang Miras di Banda Aceh, dilakukan Sat Resnarkoba. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiba dan keamanan di daerah ini. Apalagi Aceh ini berlaku hukum syariat islam dan segala perdagangan khamar atau miras dan sejenisnya tidak diperbolehkan.

Secara singkat Fahmi menjelaskan, penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya peredaran minuman haram bagi muslim tersebut.

“Jadi ditindaklanjuti laporan dari masyarakat kemudian kita tangkap, petugas menyamar sebagai pembeli, saat ini masih diproses lanjut,” jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra yang dikonfirmasi popularitas.com mengatakan, ada barang bukti 74 botol miras berbagai jenis yang diamankan dari sebelas pelaku itu.

Mereka, kata dia, mendapatkan barang haram ini dari provinsi tetangga yang kemudian sengaja diedarkan di Banda Aceh dan sekitarnya dengan cara menerima pesanan.

“Jadi mereka akan jual kalau ada pemesan, miras-miras itu disimpan di rumah atau tempat penyimpanan, kemudian ada yang pesan baru diantarkan, kita menyamar sebagai pembeli dalam mengungkapnya,” ungkap dia.

Para pelaku ditangkap di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, seperti di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Kuta Alam, Darul Imarah, Banda Raya dan lainnya. “Saat ini mereka masih diproses hukum lanjut hingga ke Mahkamah Syar’iyah nanti, mereka dijerat dengan qanun hukum jinayat tentang khamar,” pungkasnya.

Shares: