News

Wabup Aceh Besar Harap LP  Pelanggar Syariat Segera Direalisasi

5912 napi di Aceh dapat remisi di hari kemerdekaan
Ilustrasi | Tribun Bali

POPULARITAS.COM – Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini Abdul Wahab atau Waled Husaini mendukung adanya Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus pelanggar syariat Islam di Tanah Rencong. Ia berharap, wacana ini dapat segera direalisasikan.

“Itu bagus, ada LP khusus, ya kita berterima kasih, nanti kerja sama polisi dan unsur lainnya, jadi mudah-mudahan ini cepat terwujud,” kata Waled Husaini saat ditemui popularitas.com usai membuka diskusi hukum jinayat yang digelar Mahkamah Syar’iyah di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).

Menurut Waled Husaini, LP khusus sangat dibutuhkan di Aceh, sebagai provinsi yang punya kekhususan di NKRI. Di LP ini nantinya, ia berharap pelanggar syariat Islam dapat dibina menjadi sosok Muslim sejati.

“Nanti bagaimana dalam LP ini kita bawa orang-orang yang bisa memberi siraman rohani, maunya untuk mendidik bagaimana syariat Islam yang sebenarnya. Jadi dengan adanya LP-LP khusus ini sangat bagus, apalagi nanti kerja sama forkopimda untuk melaksanakan LP ini, itu hal yang sangat baik menurut saya,” katanya.

Waled Husaini menambahkan, untuk merealisasi wacana tersebut, maka pemangku kepentingan di Aceh harus bermusyawarah terlebih dahulu, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Harus musyawarah dulu Forkopimda, apalagi kita di daerah khusus, buat LP ini tujuan untuk membina, tujuan untuk membuat satu, sehingga dia bisa berubah dari nggak baik kepada baik, itu memang kewajiban kita bersama,” sebut Waled Husaini.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, mewacanakan agar provinsi ujung barat Sumatera ini, dapat memiliki lembaga pemasyarakatan atau LP bagi para pelanggar syariat.

Hal tersebut, diungkapkannya saat menerima audiensi jajaran Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, wacana ini masih sebatas gagasan, ide atau bisa saja disebut sebagai satu mimpi. Namun, hal tersebut Ia sampaikan mengingat selama ini, banyak pelanggar syariat yang sebelum dijatuhkan hukuman masih dititip di lembaga pemasyarakatan umum, yang di dalamnya banyak terpidana kasus-kasus lain, seperti pembunuhan, koruptor, dan atau gembong narkoba.

Editor: dani

Shares: