NewsPolitik

384 bacaleg DPR Aceh tidak memenuhi syarat

Selamat berpuasa dan jadilah pemenang
FOTO : ilustrasi Al-Qur'an. Foto: net

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 384 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran.

Sekretaris KIP Provinsi Aceh Muchtaruddin mengatakan selain 384 bacaleg tersebut, tiga bacaleg DPRA lainnya tidak memenuhi syarat karena dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran.

“Uji mampu baca Al Quran merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap bacaleg beragama Islam. Bagi yang tidak ikut atau tidak mampu, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya, dikutip dari laman Antara, Senin (24/7/2023).

Uji baca Al Quran tersebut berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh. Qanun tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Uji baca Al Quran merupakan syarat wajib yang harus diikuti setiap bacaleg beragama Islam. Apabila tidak mampu, maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, KIP Aceh menerima pendaftaran bacaleg DPRA sebanyak 1.781 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.194 bacaleg mengikuti uji mampu baca Al Quran, 582 bacaleg tidak ikut, dan lima lainnya merupakan non-Muslim.

Selanjutnya, KIP Aceh melaksanakan uji mampu baca Al Quran pada tahap perbaikan diikuti 589 bacaleg. Mereka yang ikut, baik bacaleg yang tidak ikut uji mampu baca Al Quran sebelumnya maupun bacaleg pengganti.

Akan tetapi, katanya, dari 589 bacaleg tersebut, yang mengikuti uji mampu baca Al Quran hanya 205 orang yang terdiri atas 202 orang dinyatakan mampu membaca Al Quran dan tiga orang lainnya dinyatakan tidak mampu.

“Bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu penetapan daftar calon sementara atau DCS,” katanya.

Pemilu 2024 terdiri atas Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta Pemilihan Anggota DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024, sedangkan pemungutan pemilu legislatif digelar serentak dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Shares: