Home Kesehatan  BPJS Nunggak Pembayaran di RS Teuku Umar Aceh Jaya Rp8 Miliar
KesehatanNews

 BPJS Nunggak Pembayaran di RS Teuku Umar Aceh Jaya Rp8 Miliar

Share
Ilustrasi BPJS. Foto: Parepos
Share

ACEH BARAT (popularitas.com) – BPJS Kesehatan menunggak pembayaran di Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar (RSUD TU) Calang, Kabupaten Aceh Jaya selama tiga bulan dengan total klaim sebesar Rp8 miliar.

“Yang sudah kita ajukan dan menunggu pembayaran tiga bulan (Mei-Juli 2019), sedangkan bulan Agustus dalam proses verifikasi,” kata Anton Iskandar, Bendahara Penerimaan atau Koordinator JKN di Calang, Jumat, 8 November 2019.

Anton menyampaikan bahwa tunggakan yang masih menunggu pembayaran hingga saat ini sekitar Rp8 miliar.

Sementara itu, dr Eka Rahmayuli, Kepala RSUD TU, menyampaikan untuk pelayanan kepada masyarakat hingga saat ini belum ada kendala, karena masih ada kepercayaan dari pihak perusahaan obat-obatan kepada rumah sakit ini.

“Cuma kalau makin lama pembayaran pasti akan mengganggu pelayanan, karena stok obat kita semakin menipis dan operasional akhir tahun juga sudah mendesak,” kata dr Eka.

Ia berharap kepada pihak BPJS untuk dapat segera melunasi tunggakan agar pelayanan ke depan juga tidak terganggu.

“Kita berharap BPJS segera membayar, supaya kita bisa melunasi hutang-hutang kepada rekanan, jangan sampai merusak kepercayaan karena efeknya kepada masyarakat,” tuturnya.

Junaidi, Kepala BPJS Cabang Calang saat dikonfirmasi menyampaikan pembayaran memang terkedala tidak hanya di Aceh Jaya namun semua rumah sakit.

“Memang saat ini kita masih menunggu pembayaran karena dana belum masuk, jadi kita masih menunggu,” kata Junaidi.

Junaidi menyampaikan sebelumnya pihaknya sudah memberi solusi terhadap RSUD Teuku Umar jika memang ada keperluan mendesak bisa ditalangin oleh Pemerintah Daerah karena ada surat edaran dari Mendagri mungkin bisa dibicarakan dengan Pemerintah Daerah.

“Solusi lain pinjaman dengan bank. Cuma RSUD kitakan belum BLUD. Kalau BLUD bisa pinjam ke bank,” ungkapnya.

Junaidi menambahkan untuk yang belum dibayar dan sudah jatuh tempo pembayaran adalah dua bulan.

“Saat ini yang belum dibayar dua bulan yaitu bulan Mei dan Juni itu yang sudah jatuh tempo bayar, sedangkan bulan Juli sudah masuk juga tapi belum jatuh tempo waktu pembayaran,” tutur Junaidi.

Sumber: Antara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...