News

GeRAK: Pemerintah Aceh Belum Terbuka Dalam Pengelolaan Dana Covid

Pj Gubernur Aceh diminta evaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP
Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: AJNN

Koordinator Gerakan anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Ashkalani meminta Pemerintah Aceh untuk lebih terbuka dalam mengelola alokasi anggaran bansos Covid. Menurutnya alokasi anggaran dana bencana rawan di korupsi seperti kasus Mensos yang terjerat KPK.

“Untuk pos anggaran APBA yang dipakai Pemerintah Aceh dalam pengelolaan dana Covid, harus dibuka secara akuntabel dan transparan,” kata Askhalani, Senin (7/12/2020).

Anggaran bencana, kata dia harus mendapat perhatian khusus dari banyak pihak. Khususnya bagi Aceh, pemerintah diharapkan berani terbuka dan mendorong BPK-RI untuk melakukan audit khusus terhadap alokasi dana yang sudah dibelanjakan.

“Saat ini untuk mengetahui jumlah pos anggaran bencana yang dikelola atau dibelanjakan oleh pemerintah Aceh, sangat sulit untuk dibuka dan diakses oleh publik. Ini menunjukkan ada sesuatu yang janggal, dan menunjukkan pemerintah Aceh belum terbuka dalam pengelolaan dana Covid,” tuturnya.

Berkaca pada kasus yang terjadi di lapangan, Askhalani menyimpulkan pengelolaan dana Covid sangat rawan dikorupsi. Begitu juga dengan pos anggaran bencana yang dikelola oleh pemerintah Aceh. Khususnya SKPA terkait baik dinas kesehatan, dinas sosial, dan BPBA.

“Maka dari hal tersebut sudah sepatutnya alokasi pos ini, perlu dilakukan audit forensik secara khusus dan menyeluruh. Terutama untuk menghindari agar dana ini tidak dikorupsi,” ucapnya.

Shares: