Hukum

Golkar juara Pileg di Aceh, raih 3 kursi DPR RI

Golkar juara Pileg di Aceh, raih 3 kursi DPR RI
Rapat pleno KIP Aceh dengan agenda penetapan hasil pemilu legislatif di Banda Aceh, Selasa (12/3/2024). ANTARA/M Haris SA

 

POPULARITAS.COM – Partai Golkar meraih suara terbesar pada Pemilihan Umum 2024. Suara partai berlambang pohon beringin itu, untuk kursi DPR RI capai 594.213 dan jika di konversikan ke kursi mendapatkan jatah tiga kursi untuk anggota DPR RI.

Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024 yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (12/3/2024) di Asrama Haji Banda Aceh.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Saiful dan dihadiri enak anggota komisioner lainnya.

Dengan perolehan suara tersebut, maka dipastikan Partai Golkar mendapatkan jatah tiga kursi DPR RI yang terdiri dari dua kursi di Dapil Aceh 2 dan satu kursi di Dapil Aceh 1.

Sementara itu, posisi kedua suara terbanyak untuk DPR RI diraih oleh PKB dengan jumlah suara 320.033 dan jika dikonversi, partai berbasis massa NU itu peroleh dua kursi.

Sedangkan perolehan suara terbanyak calon anggota DPR Aceh,  diraih Partai Aceh. Partai lokal tersebut meraih total sebanyak 683.768 suara yang tersebar di 10 daerah pemilihan.

Kemudian, Partai Golkar meraih 328.369 suara, Partai Kebangkitan Bangsa dengan perolehan 310.247 suara, serta Partai Nasdem meraih sebanyak 263.859 suara.

Anggota KIP Provinsi Aceh Iskandar A Gani mengatakan, setelah penetapan ini, pihaknya segera menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hasil pemilu legislatif ke KPU RI, Khusus untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, serta pemilu presiden dan wakil presiden.

“Sedangkan untuk hasil pemilu calon anggota DPD RI belum ditetapkan karena ada perbedaan hasil, sehingga perlu penyesuaian untuk daerah pemilihan Kabupaten Pidie,” kata Iskandar dikutip dari laman Antara.

Terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih, Iskandar mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno kembali setelah penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional.

“Selain itu, kami juga menunggu apakah ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Kalau ada, penetapan calon terpilih dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Iskandar.

Shares: