HukumNews

Ketua UPK Geumpang jadi tersangka korupsi Rp 2,4 miliar

Ketua UPK Geumpang jadi tersangka korupsi Rp 2,4 miliar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir ek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Kacabjari Pidie di Kota Bakti

POPULARITAS.COM – Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) setempat.

Penetapan pria berinisial Z sebagai tersangka korupsi itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti (Cabjari) Pidie di Kota Bakti, Rabu (1/11/2023).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, duit eks PNPM Kecamatan Geumpang sebesar Rp 2,4 miliar raib.

Penetapan Ketua UPK Geumpang sebagai tersangka korupsi itu tertuang dalam surat Pidsus 18, Nomor : TAP-1/L.1.11.8/Fd.2/11/2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kacabjari Yudha Utama Putra, Rabu (1/11/2023).

Dia menjelaskan, semula dana bergulir eks PNPM di wilayah tersebut sebanyak Rp Rp 2.468.300.000. Bukan bertambah, dana tersebut malah menyusut menjadi Rp 204.867.

“Duit itu kemudian bukanya bertambah lebih banyak, malah hanya tersisa Rp 204.867, itupun data terakhir 2018,” jelasnya.

Modus yang digunakan pengelola UPK dalam dugaan tindak pidana korupsi itu dengan menyelewengkan dana hasil setoran Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

“Uang dari SPP tidak disetor lagi ke dalam kas, uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Shares: