Home Hukum Ketua UPK Geumpang jadi tersangka korupsi Rp 2,4 miliar
HukumNews

Ketua UPK Geumpang jadi tersangka korupsi Rp 2,4 miliar

Share
Ketua UPK Geumpang jadi tersangka korupsi Rp 2,4 miliar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir ek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Kacabjari Pidie di Kota Bakti
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) setempat.

Penetapan pria berinisial Z sebagai tersangka korupsi itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti (Cabjari) Pidie di Kota Bakti, Rabu (1/11/2023).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, duit eks PNPM Kecamatan Geumpang sebesar Rp 2,4 miliar raib.

Penetapan Ketua UPK Geumpang sebagai tersangka korupsi itu tertuang dalam surat Pidsus 18, Nomor : TAP-1/L.1.11.8/Fd.2/11/2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kacabjari Yudha Utama Putra, Rabu (1/11/2023).

Dia menjelaskan, semula dana bergulir eks PNPM di wilayah tersebut sebanyak Rp Rp 2.468.300.000. Bukan bertambah, dana tersebut malah menyusut menjadi Rp 204.867.

“Duit itu kemudian bukanya bertambah lebih banyak, malah hanya tersisa Rp 204.867, itupun data terakhir 2018,” jelasnya.

Modus yang digunakan pengelola UPK dalam dugaan tindak pidana korupsi itu dengan menyelewengkan dana hasil setoran Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

“Uang dari SPP tidak disetor lagi ke dalam kas, uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...