HukumNews

Penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK harus profesional

Penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK harus profesional
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

POPULARITAS.COM – Dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini tengah disidik oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, harus dilakukan secara profesional. Sebab, masalah tersebut jadi perhatian publik.

Hal tesebut disampaikan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, Selasa (17/10/2023) di Jakarta.

Dia menegaskan, kecermatan dan kehati-hatian Polri dalam tangani kasus itu sangat penting. Karnanya harus profesional dan tidak boleh arogan. “Tidak boleh ada arogansi dalam penyidikan kasus tersebut,” ujar Kapolri.

Untuk memastikan proses penyidikannya berlangsung profesional, Kapolri telah perintahkan jajaran Bareskrim dan Propam Polri untuk melakukan asistensi terhadap para penyidik Polda Metro Jaya yang tangani kasus tersebut.

Keterlibatan Bareskrim dan Propam tersebut bertujuan agar penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu berjalan secara profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu, dalam setiap tahapannya, Bareskrim, Propam, saya minta turun; sehingga tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional. Jadi, itu yang tentunya saya minta, sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Listyo Sigit enggan menanggapi pertanyaan apakah pihak terlapor adalah Ketua KPK Firli Bahuri. “Ya, itu sangat teknis,” imbuhnya.

Dia menekankan dalam pengusutan kasus tersebut, Polri membuka ruang bagi pihak eksternal untuk melakukan pengawasan, termasuk supervisi dari KPK.

“Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya; yang jelas, saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat, hati-hati, profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik,” ujar Listyo Sigit.

Hingga Senin (16/10), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa 23 orang saksi.

Selasa, penyidik kembali memeriksa enam orang saksi, yang terdiri atas tiga pejabat eselon I Kementerian Pertanian, dua saksi dari ajudan eselon I Kementan, dan seorang saksi ahli.

Saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut adalah mantan wakil ketua KPK Saut Sitomorang, yang hadir memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa, pukul 10.00 WIB.

Editor : Hendro Saky

Shares: