Headline

Perpres Publisher Right beri ruang tumbuh perusahaan pers kecil

Perpres Publisher Right beri ruang tumbuh perusahaan pers kecil
Tangkapan layar sampul depan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. FOTO : popularitas.com

 

POPULARITAS.COM – Pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Selasa (20/2/2024) di Jakarta, Presiden RI Joko Widodo, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres yang lebih dikenal dengan Publisher Right itu, resmi telah berlaku dan segera akan ditindaklanjuti berbagai pihak untuk dijalankan, baik mekanisme dan proses teknisnya.

Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right, sempat mengalami deadlock dalam pembahasan. Namun kini, aturan tersebut resmi berlaku dan akan jadi landasan terbaru soal bisnis perusahaan pers dan platform digital.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan, kehadiran Perpres tersebut memberikan ruang tumbuh bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah. Bahkan, katanya, pemberlakuan aturan tersebut membuka akses bagi perusahaan pers skala kecil untuk membangun kerjasama dengan media besar.

Nah, tapi untuk perusahaan pers menengah atau kecil yang sedang bertumbuh dan sudah terverifikasi ini justru memberikan kesempatan untuk mereka bekerja sama dengan perusahaan platform,” kata Ninik saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Ninik mengatakan, Perpres Publisher Rights memberikan beberapa bentuk perlindungan kepada perusahaan-perusahaan pers dengan skala bisnis kecil dan menengah, antara lain dalam hal distribusi berita.

Pasal 5 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa platform digital nantinya harus melakukan upaya terbaik untuk memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Selain itu, perusahaan platform digital diminta berlaku adil pada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan serta menjalankan program dan pelatihan untuk mendukung terwujudnya jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Perusahaan platform digital juga diminta memberikan upaya terbaik untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung pewujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah, pemberlakuan ketentuan-ketentuan tersebut dapat mendukung upaya pengembangan usaha.

Menurut peraturan yang baru, perusahaan-perusahaan pers juga harus memastikan berita yang dibuat dan didistribusikan berkualitas, tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-Undang Pers.

“Saya kira ini sesuai dengan tujuan dari dikeluarkannya Perpres 32 tahun 2024 ini, agar ada tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sehingga berita-berita itu dihormati dan dihargai kepemilikannya secara transparan,” kata Ninik.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan bakal segera menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi,” kata Budi dalam keterangannya.

Transaksi judi online capai Rp350 triliun, Kemekominfo minta OJK blokir 2.760 rekening
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan penanganan pemberantasan judi online dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta (20/10/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Budi menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan prioritas untuk mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital.

Ia menyebutkan hadirnya regulasi tersebut dapat melindungi para pelaku industri media sekaligus mendorong hadirnya praktik jurnalistik yang semakin berbobot.

“Sudah dijelaskan Presiden Jokowi, bahwa ini (Perpres 32/2024) juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya dikutip dari laman Antara, Rabu (21/2/2024) di Jakarta.

Apabila mengacu pada regulasi tersebut, Kementerian Kominfo dilibatkan dalam pembentukan komite bersama dengan Dewan Pers.

Komite itu memiliki tugas sebagai pengawas untuk pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban dari platform-platform digital, fasilitasi dalam penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, dan memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasannya.

Nantinya tidak hanya dari Kementerian dan Dewan Pers, komite itu juga akan diisi oleh pakar yang memahami seluk beluk baik terkait platform digital dan juga perusahaan pers. Pakar itu bakal ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Adapun Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 itu dinyatakan mulai berlaku enam bulan setelah disahkan yang artinya mulai berlaku di sekitar kuartal III 2024.

Sebelumnya, pada Selasa (20/2) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.

Ia menyampaikan hal itu saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa mengatakan, Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, harus didukung semua penyelenggara dan perusahaan pers.

Sebab, melalui aturan itu, ada kewajiban perusahaan pers platform digital, untuk mendukung jurnalisme berkualitas, yakni dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan atau tidak melakukan komersialisasi berita yang tidak sesuai dengan UU Pers, tambahnya.

Jika kita baca secara seksama, kata Teguh lagi, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, perusahaan platform digital juga diwajibkan memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, dan diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Maroko dan membungkam pongahnya Eropa atas Afrika
Teguh Santosa, Presiden Real Jakarta, dan Presiden Perhimpunan Persahabatan Indonesia Maroko. FOTO : Teguh Santosa

Hal lain yang menjadi kewajiban perusahaan platform digital adalah melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, serta memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban terakhir yang dibebankan kepada perusahaan platform digital adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan pers. Adapun perusahaan pers di dalam Perpres ini adalah perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers.

Menurut Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, kutipan dari Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 itu harus sama-sama dicermati sehingga Perpres tersebut tidak disalahartikan hanya sebatas urusan business to business.

Selain juga juga, Teguh mengajak semua kalangan untuk hati-hati menggunakan istilah “publisher rights” yang populer di tengah masyarakat untuk merujuk Perpres ini. 

Penggunaan istilah “publisher rights” yang berlebihan berpotensi mengecilkan persoalan utama yang sedang dihadapi masyarakat pers, yakni menjaga keberlangsungan hidup media atau media sustainability di satu sisi, dan kewajiban perusahaan pers menghadirkan jurnalisme berkualitas.

Di tengah pertarungan bebas era digital saat ini, sering kali jurnalisme berkualitas dikalahkan oleh keinginan perusahaan pers meraih keuntungan dari kemitraan dengan platform digital. 

Berita yang dihasilkan perusahaan pers tidak jarang didramatisasi agar mendapatkan jumlah klik atau viewer yang signifikan. Ada asumsi keliru yang berkembang bahwa dramatisasi pemberitaan akan menghasilkan trafik yang besar dan selanjutnya berbuah keuntungan dari platform digital. 

Teguh berharap, setelah Perpres 32 Tahun 2024 ini ditandangani, ekosistem pers nasional akan menjadi lebih sehat dan profesional.

Perusahaan pers akan terdorong untuk profesional dan lebih menjaga kualitas karya pers yang disajikan ke tengah masyarakat. 

Di sisi lain, perusahaan paltform digital ikut mendistribusikan karya pers yang dikerjakan dengan standar dan etika jurnalistik yang ketat dan tidak sekadar mengandalkan dramatisasi dan diksi-diksi yang hanya menghebohkan tapi miskin substansi.

Editor : Hendro Saky

Shares: